Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 29 Januari 2014

Syarat Pembuatan Passport

  1. KTP (Asli + FotoCopy)
  2. Kartu Keluarga (Asli + FotoCopy)
  3. Akte Kelahiran atau ijazah (Asli + FotoCopy)
  4. Surat Nikah, bagi yang sudah menikah (Asli + FotoCopy)
  5. Nama yang tertera dari dalam passport khusus untuk umroh harus tiga suku kata (jika tidak ada, ditambah surat keterangan nama kakek dari kelurahan dan kecamatan)
  6. Bagi anak (dibawah 16 tahun/tidak mempunyai KTP) perlu surat kuasa dari orang tua

Keterangan :
  1. Semua data diatas, baik nama, tempat tanggal lahir dan alamat harus sama
  2. Semua dokumen dalam kondisi masih berlaku (belum expired)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar